Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan surat izin cuti untuk Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi yang mengikuti tahapan kampanye Pilkada 2024 dan menunjuk Wakil Gubernur Audy Joinaldy sebagai Pelaksana Tugas Gubernur.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sumbar Mursalim di Padang, Senin, mengatakan surat yang dikeluarkan pada 20 September 2023 dengan nomor 100.2.1.3/4587/SJ itu menyatakan cuti gubernur berlaku mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sumbar Mursalim di Padang, Senin, mengatakan surat yang dikeluarkan pada 20 September 2023 dengan nomor 100.2.1.3/4587/SJ itu menyatakan cuti gubernur berlaku mulai 25 September hingga 23 November 2024.
"Dalam periode ini, Wakil Gubernur Audy Joinaldy akan menjalankan tugas kepemimpinan di Pemprov Sumbar sesuai SK Mendagri," katanya.
Mursalim mengonfirmasi bahwa surat Mendagri tersebut telah diterima Pemprov Sumbar dan efektif berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Kami sudah menerima surat izin cuti dan penunjukan Pak Wagub sebagai Pelaksana Tugas Gubernur," ujarnya.
Baca juga: KPU tetapkan dua pasangan calon pada Pilkada Sumbar 2024
Ia menambahkan dalam surat tersebut tidak terdapat klausul khusus. Namun, Mendagri mengingatkan Gubernur Mahyeldi untuk tidak menggunakan fasilitas negara yang berhubungan dengan jabatannya selama periode cuti kampanye.
Amanat ini merujuk pada Peraturan Mendagri Nomor 1 Tahun 2018 yang mengatur tentang cuti di luar tanggungan negara bagi pejabat publik. Tujuannya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan fasilitas negara.
Gubernur Sumbar Mahyeldi kembali mengikuti kontestasi Pilkada Sumbar 2024 berpasangan dengan Vasko Ruseimy dari Partai Gerindra.
Baca juga: Profil Mahyeldi Ansharullah: Petahana cagub Pilkada Sumbar 2024
KPU Provinsi Sumbar telah menetapkan pasangan calon itu memenuhi semua syarat dan diumumkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024.
Pasangan Mahyeldi-Vasko akan bersaing meraih simpati masyarakat dengan pasangan Epyardi Asda-Ekos Albar yang juga telah dinyatakan memenuhi semua persyaratan oleh KPU Sumbar.
Sementara Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy tidak lagi mengikuti kontestasi pilkada sehingga ditunjuk sebagai Plt. Gubernur agar tidak ada kekosongan kepemimpinan yang dapat mengganggu pelayanan publik dan pembangunan daerah selama tahapan kampanye.
Baca juga: Profil Epyardi Asda, bakal calon gubernur Pilkada Sumatera Barat 2024
Baca juga: Profil Vasko Ruseimy, calon wakil gubernur Sumatera Barat 2024
Baca juga: Profil Ekos Albar, calon wakil gubernur Pilkada Sumatera Barat 2024
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024